
JAKARTA, ANDONEWS.COM (10 OKTOBER 2026) – Sengketa tanah seluas sekitar 1,3 hektar di kawasan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, memunculkan pertanyaan serius terhadap tertib administrasi pertanahan dan efektivitas penegakan hukum. Bagaimana mungkin satu hamparan tanah menjadi objek berbagai klaim kepemilikan dengan dokumen girik dan sertifikat yang berbeda? Nama Sanwani, Liliana Setiawan, hingga Midan Manalu mencuat dalam pusaran sengketa tersebut. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga bagaimana negara memastikan setiap dokumen pertanahan diterbitkan melalui prosedur yang sah, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
Kejanggalan semakin mengemuka setelah muncul keterangan mengenai delapan bidang tanah dengan nomor girik berbeda dalam kawasan yang disengketakan. Sanwani disebut memiliki dasar penguasaan tanah melalui hibah dari ayahnya, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung. Sementara itu, klaim dari pihak lain, termasuk yang dikaitkan dengan sertifikat dan proses lelang, memunculkan persoalan mengenai riwayat peralihan hak. Perbedaan dokumen tersebut memang belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan tumpang tindih pada bidang tanah yang sama, hal itu patut menjadi perhatian serius bagi BPN dan aparat penegak hukum.
Persoalan bertambah kompleks dengan keberadaan Bengkel New Apollo yang disebut dikelola Imam di salah satu lokasi yang dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemuda Nusantara Berkeadilan, pihak yang mengawal sengketa, Imam disebut menyewa lahan dari Liliana Setiawan, sementara dasar klaim kepemilikan Liliana dikaitkan dengan proses hukum melawan Muhaji. Keabsahan risalah lelang, dokumen peralihan hak, serta kesesuaian lokasi tanah menjadi bagian penting yang perlu diuji. Pertanyaannya, apakah seluruh dokumen tersebut benar-benar menunjuk pada bidang tanah yang sama, atau terdapat perbedaan batas dan riwayat kepemilikan yang selama ini belum dijelaskan secara terbuka?
Sorotan kini mengarah kepada BPN dan jajaran pemerintah setempat.
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mendesak agar dokumen asli, riwayat pendaftaran tanah, peta bidang, surat hibah, dan dasar penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh. Lurah, camat, serta perangkat RT dan RW juga diharapkan memberikan keterangan sesuai kewenangan dan dokumen yang mereka miliki. Pemeriksaan SPPT PBB dan riwayat pembayaran pajak perlu dilakukan sebagai bagian dari penelusuran administrasi, meskipun dokumen perpajakan bukanlah bukti tunggal kepemilikan tanah. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar saling berhadapan dengan klaim dan dokumen yang belum dipastikan keterkaitannya.
Kinerja penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya pun tidak luput dari kritik
.Menurut ,Pemuda Nusantara Berkeadilan penanganan laporan telah berjalan sekitar empat bulan tanpa perkembangan yang dinilai memadai. Kondisi ini mendorong tuntutan agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan, termasuk Liliana Setiawan, Imam, dan Ependi Sinaga. Desakan agar terdapat perkembangan konkret dalam waktu 3 x 24 jam menjadi bentuk tekanan publik terhadap lambannya penanganan kasus. Meski demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Di tengah berbagai kejanggalan yang dipersoalkan, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen dan kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses administrasi pertanahan. Dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti yang sah. Pemeriksaan dokumen asli, pencocokan data yuridis dan fisik tanah, penelusuran riwayat sertifikat, serta pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk membedakan antara sengketa keperdataan, kekeliruan administrasi, dan kemungkinan tindak pidana. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, setiap pihak yang namanya disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan atas asas praduga tidak bersalah.
Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap penyelesaian sengketa ini, sekaligus mendesak DPR, BPN, dan aparat penegak hukum membuktikan komitmen reformasi birokrasi melalui tindakan nyata. Sengketa Pegangsaan II menjadi ujian terhadap kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum ketika berbagai dokumen kepemilikan dipersoalkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah perbedaan tersebut hanya merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan, atau justru mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius. Kini , jawaban berada pada transparansi pemeriksaan dan keberanian aparat mengungkap fakta secara objektif. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara.
Pimpinan Perusahaan : ANDO HOINHO MANIHURUK, D.T., M.T.

