
JAKARTA, ANDONEWS.COM, (20 Oktober 2026), – Penanganan perkara yang menjerat tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum ARF mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan telah dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meminta pertanggungjawaban atas proses penyidikan yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka.
Laporan tersebut diklaim mulai mendapat tindak lanjut setelah terbitnya surat dari Kabidpropam Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, penanganan pengaduan terhadap oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan dilakukan oleh Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) Bidpropam Polda Metro Jaya. Unit tersebut memiliki fungsi pengawasan internal, termasuk penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian. Meski demikian, hasil pemeriksaan maupun ada tidaknya pelanggaran belum dapat dipastikan.
Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum turut mempertanyakan tindak lanjut nota dinas Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, terkait permohonan penangguhan penahanan ARF. Hingga 20 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan nota dinas tersebut. Mereka mendesak agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah ditempuh, termasuk keputusan atas permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Persoalan semakin kompleks setelah ARF disebut telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026 terhadap pihak berinisial TE. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi penanganan perkara antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, termasuk kemungkinan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah perkembangan proses hukum tersebut telah disampaikan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Selain mempersoalkan kewenangan penyidikan, kuasa hukum menyoroti kedudukan ARF yang menurut mereka justru mengalami kerugian finansial akibat peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut. ARF disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati Rp1 miliar. Namun, besaran kerugian dan rangkaian transaksi itu masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut. Kuasa hukum menilai seluruh fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar konstruksi perkara tidak mengabaikan kemungkinan ARF juga merupakan pihak yang dirugikan.
Transparansi penyidikan turut menjadi tuntutan utama. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pihak yang berhak menerima informasi, termasuk mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa dan kelengkapan alat bukti. Mereka juga menyinggung perlunya pemeriksaan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kelurahan, serta pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa. Menurut kuasa hukum, setiap tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka, harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan kepada Propam dan Kompolnas merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi penegakan hukum. Mereka berharap seluruh dugaan dapat diperiksa secara objektif tanpa mengabaikan hak pihak mana pun. Prinsip bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah menjadi pesan utama yang disampaikan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya mengenai seluruh pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum. Karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan demi pemberitaan yang berimbang dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pimpinan Perusahaan : ANDO HOINHO MANIHURUK, S.T., M.T.

