Mahasiswa Dan Jurnalis Diduga Dianiaya Jelang Demonstrasi, Kapolda Sumsel Diadukan ke Propam Polri dan Kompolnas

Jakarta, ANDONEWS.COM, (16 OKTOBER 2026), — Dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa menjelang aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2026 berbuntut panjang. Tim kuasa hukum salah seorang mahasiswa secara resmi mengadukan Kapolda Sumatera Selatan beserta unsur Intelkam Polda Sumsel kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Peristiwa tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa di Kota Palembang diduga mengalami pemukulan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) sebelum menyampaikan aspirasi di Polda Sumatera Selatan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam keterangannya kepada awak media Jum’at (16/10/2026) perwakilan tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga berdampak pada sejumlah jurnalis lokal yang berada di lokasi. Pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada dua lembaga, yakni Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan selaku pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah tersebut, serta unsur Intelkam Polda Sumsel yang dinilai perlu dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Menurut kuasa hukum, Kapolda Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab komando dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Mereka mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan premanisme dapat terjadi di lingkungan Polda Sumsel, yang semestinya menjadi tempat aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman maupun intimidasi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan unsur Intelkam setelah adanya pernyataan yang disebut berasal dari salah seorang anggota ormas mengenai arahan dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, mereka mendesak Propam Polri dan Kompolnas memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Sumsel dan unsur Intelkam, guna mengungkap secara transparan rangkaian kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum berharap pengaduan tersebut menjadi momentum evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka menegaskan pentingnya menjaga Sumatera Selatan tetap aman, kondusif, dan bebas dari konflik, sekaligus memastikan hak mahasiswa serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terlindungi.

pimpinan Perusahaan : Ando Hoinho Manihuruk, S.T., M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *