Gerah Pelayanan Berlarut, PNB Soroti 11 Berkas Balik Nama di BPN Tangerang dan Desak Reformasi Birokrasi

Jakarta,ANDONEWS.COM — Kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti lambatnya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Banten.

Kuasa hukum menyebut kliennya yang merupakan pihak perusahaan telah mengajukan 11 berkas balik nama sejak 5 Juni 2026. Berkas tersebut disebut telah lengkap, telah membayar BPHTB atau biaya peralihan, dan telah memiliki tanda terima serta Surat Perintah Setor (SPS) yang terbit pada 28 September 2026.

“Klien kami gerah. Mereka sudah bayar BPHTB, berkas sudah masuk, SPS sudah terbit. Tapi izin peralihan haknya tidak kunjung selesai. Padahal janji pelayanan untuk balik nama itu 10 hari,” ujar kuasa hukum PNB di Jakarta, Minggu (12/10/2026).

PNB mempersoalkan urgensi izin peralihan hak dalam perkara tersebut. Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, izin peralihan hak hanya diperlukan untuk tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Mereka bingung, ini tanah HGB atau HPL? Kalau HPL seperti di Otorita Batam memang perlu izin. Kalau bukan HPL, kenapa harus dipersulit? Jawab dengan surat keterangan resmi, jangan bungkam,” katanya.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi kepada Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak Kantah Tangerang dan kepada Kementerian ATR/BPN RI, namun belum mendapat penjelasan terbuka mengenai prosedur tersebut.

Atas kondisi itu, PNB menyatakan akan menempuh langkah lanjutan. Mereka menyebut akan meminta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan Kapolri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mempersulit pelayanan.

Mereka juga mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sekjen Kementerian ATR/BPN, dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan untuk menuntaskan 11 berkas tersebut dalam tempo 1×24 jam. PNB bahkan mengancam akan menggelar aksi di Kantor Pusat BPN RI pada momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, jika tidak ada kepastian hukum.

“Ini soal investasi dan janji reformasi birokrasi, reformasi hukum sesuai Asta Cita Presiden. Kalau pelayanan lebih dari 14 hari kalender sejak SPS terbit, ini bukan lagi harapan tapi tuntutan,” tegasnya.

_Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai dugaan lambatnya pelayanan, dugaan mempersulit perizinan, dan desakan pencopotan pejabat merupakan klaim dan tuntutan dari pihak kuasa hukum PNB. Hingga berita ini diturunkan, http://ANDONEWS.COM masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Banten, dan Kementerian ATR/BPN RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *