
JAKARTA, ANDONEWS.COM, 14 Oktober 2026 – Profesionalisme dan transparansi penanganan perkara pidana di Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada belum jelasnya tindak lanjut surat permohonan audiensi dan penangguhan penahanan seorang tersangka berinisial RS yang disebut telah diteruskan melalui jajaran Polda Metro Jaya. Dalam sebuah wawancara yang terekam melalui video, perwakilan masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan warga, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan. Persoalan ini dinilai bukan semata menyangkut nasib seorang tersangka, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang pengawasan internal, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berdasarkan penelusuran administrasi yang disampaikan narasumber, terdapat catatan nota dinas tertanggal 18 September 2026 pukul 14.39 WIB yang disebut berasal dari Wakapolda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan audiensi, penangguhan penahanan, serta pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Namun, hingga 14 Oktober 2026, pihak pemohon mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjutnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana disposisi pimpinan kepolisian dijalankan oleh jajaran di bawahnya? Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai status surat tersebut agar tidak berkembang spekulasi tentang dugaan pengabaian arahan pimpinan.
Sorotan semakin menguat lantaran pihak keluarga tersangka disebut telah menempuh sejumlah jalur pengaduan, termasuk melapor kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya serta menyampaikan persoalan kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pengaduan itu diharapkan menjadi dasar pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik. Merujuk Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh atasan penyidik serta pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Karena itu, narasumber menilai setiap pengaduan patut ditelaah secara objektif, bukan dibiarkan menimbulkan ketidakpastian. Meski demikian, adanya pengaduan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum maupun etik.
Di sisi lain, perkara yang menjadi perhatian tersebut disebut berkaitan dengan transaksi dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, yang melibatkan ahli waris dan sejumlah pihak perusahaan. Narasumber mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka, terutama mengenai aliran dana, dokumen pengalihan hak, dan pihak yang sesungguhnya mengalami kerugian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat klaim mengenai perbedaan nilai pembayaran serta status penguasaan hak atas tanah yang dinilai belum sepenuhnya terungkap. Karena itu, penyidik diminta menjelaskan dasar penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk kecukupan alat bukti dan keterkaitan perbuatan yang disangkakan. Seluruh klaim tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perwakilan masyarakat juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam penggunaan kewenangan negara, termasuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang didukung anggaran publik. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta permintaan pemeriksaan kepada lembaga pengawas yang berwenang apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang transparan. Bahkan, kemungkinan meminta audit atas aspek penggunaan anggaran penyidikan turut disampaikan sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas. Namun, permintaan audit tersebut tetap harus didasarkan pada kewenangan lembaga pemeriksa dan bukti yang relevan, bukan sekadar dugaan. Transparansi yang dituntut juga harus memperhatikan batasan informasi yang dilindungi undang-undang.
Lebih jauh, narasumber mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda reformasi hukum dan reformasi kepolisian yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah. Menurutnya, reformasi tidak cukup diukur melalui perubahan struktur organisasi, regulasi, maupun pernyataan pejabat, tetapi harus terlihat dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum yang dirasakan masyarakat. Ketika pengaduan warga sulit ditelusuri perkembangannya, sementara proses penyidikan dipandang belum memberikan penjelasan yang memadai, kepercayaan publik berpotensi terkikis. Karena itu, pimpinan Polri hingga pemerintah pusat diharapkan memberikan perhatian terhadap setiap pengaduan yang disertai dasar dan dokumen pendukung. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh kemampuan menetapkan tersangka, melainkan juga keberanian institusi mengawasi dan mengoreksi aparatnya sendiri apabila ditemukan kesalahan.
Kini, perhatian tertuju kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apakah surat yang dipersoalkan telah diterima dan diproses? Bagaimana perkembangan pengaduan kepada Propam dan pengawasan penyidikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak memperoleh jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Hingga penyusunan berita ini, keterangan dalam rekaman belum disertai konfirmasi independen dari pihak kepolisian mengenai seluruh tudingan yang disampaikan. Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, serta pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi. Sebab, kritik terhadap institusi penegak hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi kewenangan untuk menegakkannya juga harus terbuka terhadap pengawasan.
Pimpinan Perusahaan : Ando Hoinho Manihuruk, S.T., M.T.

