Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka, Kuasa Hukum ARF Desak Pencopotan Kapolres Jakarta Timur

JAKARTA, ANDONEWS.COM, (16 Oktober 2026), – Penanganan perkara pidana yang menjerat ARF di Polres Metro Jakarta Timur kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan secara resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan penyidik, serta dugaan pelanggaran kode etik kepolisian kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2022.

Sorotan utama tertuju pada dugaan kejanggalan prosedur penangkapan ARF. Kuasa hukum menyebut kliennya diamankan pada 3 September 2026, sementara surat perintah penangkapan disebut baru diterbitkan pada 4 September 2026. Padahal, penetapan ARF sebagai tersangka telah dilakukan sejak 30 Desember 2022. Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius guna memastikan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak warga negara.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 39/SKK/IX/2026/PNP-Jakarta tertanggal 19 September 2026, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas tindakan aparat saat mendatangi kediaman ARF. Mereka meminta penjelasan mengenai keberadaan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta dasar hukum tindakan penggeledahan yang diduga dilakukan hingga ke sejumlah bagian rumah. Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan delapan pertanyaan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur pada 14 September 2026, tetapi mengaku belum memperoleh jawaban yang memadai.

Persoalan semakin kompleks setelah ARF mengajukan laporan balik terhadap TS atau Teguh Suyono, yang sebelumnya disebut sebagai pelapor dalam perkara tahun 2022. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7427/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober 2026. Kuasa hukum menduga terdapat unsur perbuatan curang atau penipuan dalam transaksi pelepasan hak atas tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan mengapa pihak pembeli justru menjadi pelapor dalam perkara sebelumnya, sementara ahli waris dan pemegang kuasa jual disebut berpotensi mengalami kerugian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, transaksi tanah tersebut berkaitan dengan pelepasan hak dari ahli waris almarhum Nur Hasan kepada PT NKS melalui akta yang dibuat pada sekitar September 2021. Mereka mengungkap adanya surat pernyataan mengenai tahapan pembayaran, sementara realisasi pembayaran yang disebut baru mencapai Rp5,86 miliar masih dipersoalkan. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik mendalami secara menyeluruh dokumen transaksi, status pembayaran, serta pihak yang sesungguhnya mengalami kerugian. Mereka juga mempertanyakan apakah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Tidak hanya menyoroti substansi perkara, Pemuda Nusantara Berkeadilan turut mendesak evaluasi terhadap penggunaan kewenangan dan anggaran penyidikan. Kuasa hukum meminta Kompolnas RI melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur serta mendorong audit internal terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, mereka secara terbuka mendesak agar Kapolres Metro Jakarta Timur dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila ditemukan pelanggaran serius. Desakan tersebut turut dikaitkan dengan agenda reformasi hukum dan kepolisian yang menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Republik Indonesia.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara, termasuk jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka berharap Kompolnas RI menindaklanjuti pengaduan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diuji berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

Pimpinan Perusahaam : ANDO HOINHO MANIHURUK. S.T. M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *