
Jakarta, http://ANDONEWS.COM — Kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) mempertanyakan tindak lanjut atas nota dinas dari Polda Metro Jaya terkait permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka berinisial ARF yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Pengecekan dilakukan PNB pada Selasa, 14 Oktober 2026 terhadap perjalanan surat di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil penelusuran menunjukkan adanya nota dinas yang diterbitkan pada 18 September 2026 pukul 14.39 WIB dari Wakapolda Metro Jaya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
Isi nota dinas tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan audiensi, permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka berinisial ARF, serta laporan polisi bernomor LP/B/1655/VII/Jaktim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan.
Nota dinas tersebut tertanggal 18 September 2026. Hingga 14 Oktober 2026, atau hampir satu bulan setelah nota diterbitkan, PNB menyebut belum melihat adanya tindak lanjut atau jejak laju penanganan dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum menyebut nota dinas ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur. Dalam perkara pokoknya, pihak yang dimohonkan penangguhan penahanan adalah tersangka berinisial ARF yang terkait dengan kasus sengketa tanah di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
PNB menilai tidak adanya tindak lanjut atas nota dinas dari atasan dapat dimaknai sebagai dugaan pengabaian perintah pimpinan. Mereka menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
“Seharusnya kan ada tindak lanjut. Kalau sampai 14 Oktober belum ada jejak laju, berarti ada dugaan mengabaikan perintah pimpinan,” ujar kuasa hukum PNB.
Terkait hal tersebut, PNB menyatakan telah menempuh sejumlah langkah. Pertama, pihaknya menyebut telah melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Kedua, laporan juga disebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik).
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian proses penyidikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Tuntutan ke Kompolnas hingga Presiden
Jika tidak ada tindak lanjut, PNB menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Kementerian Koordinator, hingga Presiden RI. Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan janji Asta Cita terkait reformasi hukum dan reformasi kepolisian.
“Reformasi kepolisian itu masih jauh panggang dari api kalau hal seperti ini tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Soroti Substansi Kasus Tanah Bambu Apus
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menyinggung substansi sengketa tanah yang menjerat ARF. Mereka menyebut ARF sendiri telah membuat laporan balik terhadap pelapor berinisial TS di SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026 terkait dugaan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut versi kuasa hukum, berdasarkan pengakuan keluarga dan pihak perusahaan pemegang kuasa jual dari ahli waris, penerimaan uang dari pihak TS hanya sebesar sekitar Rp5,86 miliar, yang kemudian ditransfer kepada pihak lain berinisial Muhidin yang juga berstatus tersangka.
Dengan skema tersebut, PNB berargumen bahwa kliennya, ARF, tidak menyebabkan kerugian kepada PT Naraya Karya Santana maupun kepada ahli waris. Bahkan, menurut mereka, tidak ada kerugian karena telah terjadi pertemuan antara para pihak.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dokumen pelepasan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama ahli waris dan kemudian beralih kepada PT Naraya Karya Santana. Objek tanah tersebut berada di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Minta Audit Anggaran Penyidikan
PNB juga meminta transparansi penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan yang bersumber dari APBN. Mereka menyatakan akan meminta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pemeriksaan oleh Ombudsman RI.
“Kami menuntut transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Uang negara untuk penyelidikan harus akuntabel,” tegasnya.
Kuasa hukum juga berharap Kapolri dapat merespons persoalan ini secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Catatan Redaksi:
Seluruh poin mengenai dugaan pengabaian perintah pimpinan, dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan, dugaan kriminalisasi, serta klaim tidak adanya kerugian dalam transaksi tanah merupakan pernyataan dan klaim sepihak dari kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB). Hingga berita ini disusun, http://ANDONEWS.COM masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolres Metro Jakarta Timur, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Bidpropam Polda Metro Jaya untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

