
JAKARTA, ANDONEWS.COM, (30 Oktober 2026), – Kuasa hukum tersangka berinisial ARF, Kanda DON, menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara kliennya di Polres Metro Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah ARF memperoleh penangguhan penahanan.
ARF yang terseret perkara hukum sejak laporan polisi tahun 2022, akhirnya ditahan pada 3 September 2026. Setelah menjalani penahanan sekitar 60 hari, ARF memperoleh penangguhan penahanan menjelang agenda gelar perkara khusus yang dijadwalkan Senin, 2 November 2026.
Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan prosedural dalam proses penangkapan dan penahanan, termasuk dugaan ketidaklengkapan surat tugas yang menjadi dasar tindakan aparat. Pihaknya mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Pernyataan disampaikan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Perkara bermula dari proses penyelidikan pada 2022 di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, dan penahanan dilakukan pada 3 September 2026. Agenda evaluasi melalui gelar perkara khusus akan digelar pada 2 November 2026.
Pihak yang menyoroti kasus ini adalah Kanda DON selaku kuasa hukum ARF alias RS, dan ARF sendiri sebagai pihak yang mencari keadilan. Sementara pihak yang dilaporkan adalah oknum penyidik, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Metro Jakarta Timur. Laporan pengaduan telah dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Pengawas Penyidikan (Wasidik), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kanda DON juga secara terbuka meminta atensi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kuasa hukum mempersoalkan dua hal utama. Pertama, substansi dan prosedur penyidikan yang dinilai belum transparan. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai KUHAP.
“Kami berharap gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan terhadap perkara yang dihadapi klien kami. Proses hukum harus objektif,” ujar Kanda DON.
ARF sendiri berharap kasusnya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi.
“Harapannya, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat secara luas. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi dalam bentuk apa pun melalui proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujar ARF.
Menurut Kanda DON, langkah hukum yang telah ditempuh meliputi:
1. Laporan ke Propam: Dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik akan diperiksa oleh Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
2. Pemeriksaan Wasidik: Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan dijadwalkan diperiksa oleh Wasidik pada Senin, 2 November 2026.
3. Laporan ke Kompolnas: Pengaduan telah disampaikan ke Kompolnas RI sebagai pengawas eksternal Polri.
Kanda DON menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi institusi, melainkan mendorong evaluasi internal agar reformasi birokrasi Polri yang digaungkan Kapolri benar-benar terwujud secara digital dan melibatkan masyarakat.
“Kami berharap Kapolri tidak hanya menyampaikan janji atau slogan, tetapi benar-benar menunjukkan komitmen dalam menjalankan reformasi birokrasi Polri secara digital dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai muncul lagi korban dugaan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan seperti yang dialami saudara ARF,” tegasnya.
Ia menutup dengan harapan penanganan perkara ARF dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur, dugaan kriminalisasi, dan pengaduan ke Propam, Wasidik, dan Kompolnas merupakan pernyataan dan klaim dari pihak kuasa hukum ARF. http://ANDONEWS.COM masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Metro Jakarta Timur, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Pimpinan Perusajaan : ANDO HOINHO MANIHURUK, S.T., M.T.

