
JAKARTA, ANDONEWS.COM, (22 OKTOBER 2026), – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta buku Saka Kecakapan Umum (SKU) Pramuka untuk anak Sekolah Dasar (SD) Pondok Pesantren masih bergulir di pengadilan. Sidang terbaru beragendakan pemeriksaan legal standing atau keabsahan surat kuasa dari para pihak.
Sidang gugatan hak cipta dengan objek buku SKU Pramuka untuk tingkat SD digelar hari ini. Agenda sidang bukan masuk ke pokok perkara, melainkan pemeriksaan surat kuasa dan legalitas kuasa hukum. Majelis hakim melakukan verifikasi apakah advokat yang hadir telah memiliki surat kuasa yang sah dan izin praktik sebagai advokat.
“Agenda hari ini sebetulnya lebih kepada pemeriksaan surat kuasa, apakah kuasa hukum advokat sudah punya izin. Untuk pokok perkara nanti, materi gugatannya akan kami berikan kepada teman-teman media,” ujar kuasa hukum penggugat usai sidang.
Gugatan dilayangkan oleh pemilik hak cipta buku SKU Pramuka untuk anak SD Pondok Pesantren sebagai penggugat, melawan pihak tergugat yang diduga menggunakan karya tersebut. Dalam sidang, hadir para kuasa hukum dari kedua belah pihak, sementara prinsipal tidak wajib hadir selama diwakili kuasa.
Sidang dilangsungkan di pengadilan niaga pada pekan ini. Sidang sempat mengalami penundaan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. “Tadi sempat diberitahu oleh hakim bahwa Ketua Majelis sedang ada ujian dan dinas di luar,” jelasnya.
Meski Ketua Majelis tidak hadir, sidang tetap dibuka untuk memberikan pemberitahuan resmi penundaan kepada kedua belah pihak, agar tidak dianggap mangkir.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalan kesepakatan sebelum gugatan dilayangkan. Sempat ada titik temu untuk berdamai, namun kesepakatan tersebut batal karena tidak ada kelanjutan.
“Sempat sudah mau ada kesepakatan, tapi ternyata tidak jadi. Karena tidak ada kabar hingga hari ini, kita ajukan gugatan,” katanya.
Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Dalam mediasi, pihak tergugat disebut sempat memberikan pengakuan secara lisan, namun ketika diminta bukti tertulis, tidak dapat menunjukkannya.
“Kalau secara hukum, ucapan itu tidak bisa dijadikan dasar. Ketika dimintakan bukti tertulis, tidak ada,” tegasnya.
Pihak penggugat menyatakan tujuan utama gugatan adalah untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan karya cipta.
Untuk strategi hukum, penggugat memilih untuk fokus pada jalur perdata terlebih dahulu, bukan menjalankan gugatan perdata dan laporan pidana secara bersamaan.
“Kalau kita jalankan dua-duanya, yang jalan salah satunya. Jadi kita selesaikan dulu sesuai ranah hak kita. Kalau memang mandek, kita tetap akan lakukan upaya hukum lain, termasuk pidana,” jelasnya.
Terkait tahapan persidangan, kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk persidangan pembuktian nanti. Namun, untuk saat ini sidang masih dalam tahap awal.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian kuasa kepada advokat adalah hal yang wajar dalam peradilan. Karena itu, pemeriksaan legal standing menjadi penting untuk memastikan keaslian surat kuasa.
“Ketika minggu depan pihak tergugat tidak hadir, tidak masalah, tapi kuasa hukumnya harus hadir. Kalau tidak hadir, legal standing langsung diperiksa dan bisa lanjut ke mediasi,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kalender sidang, mulai dari sidang pertama, kedua, hingga agenda pembuktian, setelah legal standing para pihak dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
Pimpinan Perusahaan : ANDO HOINHO MANIHURUK, S.T., M.T.

