
JAKARTA, ANDONEWS.COM, (20 Oktober 2026) – Kapolres Alfian dan Kasat Reskrim Bayu beserta oknum Polres Metro Jakarta Timur akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini disebut oleh Pengacara PNB dalam wawancara pada 20 Oktober 2026.
Perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyampaikan bahwa laporan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Jakarta Timur telah berproses. Berdasarkan informasi yang diterima, Kabid Propam Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat bernomor 327/X/2026, yang menugaskan Sub Bidang Pengamanan Internal atau Paminal untuk melakukan pemeriksaan.
“Paminal bertugas melaksanakan pengamanan internal, pengawasan personel, serta penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Metro Jaya. Karena Polres Jakarta Timur masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka pengawasannya berada di Polda,” ujar kuasa hukum PNB.
Selain ke Propam, laporan dugaan kriminalisasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan juga disebut telah dilaporkan ke Kompolnas RI pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Surat dari Kabid Propam tersebut disebut terbit pada Senin, 19 Oktober 2026. Sementara laporan ke Kompolnas dilakukan pada 16 Oktober 2026. Kedua laporan berkaitan dengan penanganan perkara tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
Pihak yang diperiksa adalah Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan tersangka berinisial ARF alias RS. Pihak yang disebut menerima disposisi untuk menindaklanjuti adalah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Persoalan bermula dari belum adanya kejelasan tindak lanjut atas nota dinas dari Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026 pukul 14.39 WIB. Nota dinas tersebut berisi permohonan audiensi dan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka ARF.
Hingga 20 Oktober 2026, PNB mempertanyakan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kapolres Jakarta Timur sesuai dengan disposisi pimpinan.
“Pertanyaannya, apakah permohonan penangguhan sudah ditindaklanjuti? Apakah Kapolres dan penyidik sudah menerima undangan klarifikasi dari Paminal Bidpropam? Itu yang harus dijawab,” katanya.
PNB menyoroti tiga poin yang dinilai perlu mendapat jawaban resmi:
1. Tindak lanjut nota dinas Wakapolda. Apakah permohonan penangguhan penahanan ARF telah diproses oleh Kapolres Jakarta Timur sebagaimana isi nota dinas tertanggal 18 September 2026.
2. Pemeriksaan di Propam. Apakah Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran yang dilaporkan sudah menerima undangan klarifikasi dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya berdasarkan surat 327/X/2026.
*3. Laporan balik di Polda.*JAKARTA, ANDONEWS.COM, (20 Oktober 2026) – Kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur memasuki babak baru. Kapolres dan Kasat Reskrim beserta Jajarannya Polres Metro Jakarta Timur yang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) disebut telah ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyampaikan bahwa laporan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Jakarta Timur telah berproses. Berdasarkan informasi yang diterima, Kabid Propam Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat bernomor 327/X/2026, yang menugaskan Sub Bidang Pengamanan Internal atau Paminal untuk melakukan pemeriksaan.
“Paminal bertugas melaksanakan pengamanan internal, pengawasan personel, serta penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Metro Jaya. Karena Polres Jakarta Timur masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka pengawasannya berada di Polda,” ujar kuasa hukum PNB.
Selain ke Propam, laporan dugaan kriminalisasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan juga disebut telah dilaporkan ke Kompolnas RI pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Surat dari Kabid Propam tersebut disebut terbit pada Senin, 19 Oktober 2026. Sementara laporan ke Kompolnas dilakukan pada 16 Oktober 2026. Kedua laporan berkaitan dengan penanganan perkara tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
Pihak yang diperiksa adalah Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan tersangka berinisial ARF alias RS. Pihak yang disebut menerima disposisi untuk menindaklanjuti adalah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Persoalan bermula dari belum adanya kejelasan tindak lanjut atas nota dinas dari Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026 pukul 14.39 WIB. Nota dinas tersebut berisi permohonan audiensi dan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka ARF.
Hingga 20 Oktober 2026, PNB mempertanyakan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kapolres Jakarta Timur sesuai dengan disposisi pimpinan.
“Pertanyaannya, apakah permohonan penangguhan sudah ditindaklanjuti? Apakah Kapolres dan penyidik sudah menerima undangan klarifikasi dari Paminal Bidpropam? Itu yang harus dijawab,” katanya.
PNB menyoroti tiga poin yang dinilai perlu mendapat jawaban resmi:
1. Tindak lanjut nota dinas Wakapolda. Apakah permohonan penangguhan penahanan ARF telah diproses oleh Kapolres Jakarta Timur sebagaimana isi nota dinas tertanggal 18 September 2026.
2. Pemeriksaan di Propam. Apakah Kapolres dan Kasat Reskrim dan Jajaran yang dilaporkan sudah menerima undangan klarifikasi dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya berdasarkan surat 327/X/2026.
3. Laporan balik di Polda. Pada 4 Oktober 2026, tersangka ARF disebut telah membuat laporan balik sebagai pelapor di SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor berinisial TS. Laporan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Lidik. PNB mempertanyakan apakah penanganan selanjutnya akan diambil alih oleh Polda Metro Jaya mengingat Polres Jakarta Timur masih berada dalam satu kesatuan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Soroti Substansi dan Prosedur Penyidikan
Selain itu, Pengacara PNB juga mempertanyakan substansi kerugian dalam perkara tersebut. Menurut klaim pihaknya, ARF merupakan pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka lain dan justru mengalami kerugian hampir Rp1 miliar, sehingga statusnya dinilai perlu dikaji ulang.
Mereka juga mempertanyakan administrasi penyidikan, mulai dari surat tugas, surat perintah penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menurut KUHAP seharusnya diberikan setiap 20 hari kepada keluarga tersangka.
“Apakah keluarga sudah menerima SP2HP? Siapa saja saksi yang sudah diperiksa? Apakah BPN dan Lurah sudah diperiksa? Ini bukan perkara 2022 saja, tapi perkembangan penyidikan terbaru yang harus dilengkapi, agar jaksa tidak menilai ada kekurangan,” ujarnya.
Pengacara PNB menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengajari penyidik, karena para penyidik dan Kapolres dinilai telah memahami prosedur seperti P-19, P-21, SP2HP, dan SP3. Namun, ia menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu prinsip hukum,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi mengenai adanya surat Bidpropam No. 327/X/2026, pemeriksaan oleh Paminal, dugaan pengabaian nota dinas Wakapolda, serta klaim kerugian yang dialami tersangka ARF merupakan pernyataan dari pihak Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) dan belum terverifikasi secara independen. http://ANDONEWS.COM masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bidpropam Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur Pada hari ini 20 Oktober 2026), dan Kompolnas untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Pimpinan Perusahaan : ANDO HOUNHO MANIHURUK, S.T., M.T

