11 Berkas Pertanahan di Kabupaten Tangerang Disorot, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Menteri ATR/BPN Bertindak

JAKARTA, 12 Oktober 2026 – Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan tajam setelah 11 berkas sertifikat tanah yang diajukan untuk proses peralihan hak disebut belum memperoleh kepastian penyelesaian. Kuasa hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan mempertanyakan lambannya pelayanan tersebut dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera memberikan penjelasan terbuka. Persoalan ini dinilai bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, dan iklim investasi nasional. Ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya, negara dituntut memberikan pelayanan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan selaku pemohon telah mengurus kebutuhan administrasi pertanahan sejak 5 Juni 2026, termasuk menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, proses tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan. Bahkan, Surat Perintah Setor (SPS) untuk 11 berkas baru diterbitkan pada 28 September 2026, setelah kuasa hukum menghubungi pejabat terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hingga 12 Oktober 2026, atau 14 hari kalender sejak penerbitan SPS, pihak pemohon mengaku masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian proses peralihan hak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya kendala administrasi yang menghambat penyelesaian 11 berkas tersebut, dan mengapa pemohon belum memperoleh penjelasan yang memadai?

Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah meluncurkan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target pelayanan maksimal 10 hari melalui tahap awal penerapan di sejumlah kantor pertanahan. Meskipun program tersebut belum otomatis berlaku pada seluruh kantor pertanahan, komitmen percepatan pelayanan dinilai harus diikuti transparansi proses administrasi di setiap daerah. Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mempertanyakan dasar penerapan persyaratan izin peralihan hak terhadap sertifikat yang diajukan. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta ketentuan perizinan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, kebutuhan izin harus ditentukan berdasarkan status dan persyaratan hukum masing-masing hak atas tanah. Karena itu, pihaknya meminta ATR/BPN menjelaskan secara tertulis apakah 11 sertifikat tersebut benar memerlukan izin peralihan hak, apa landasan hukumnya, serta tahapan apa yang masih harus dipenuhi pemohon.

Melalui pernyataan kepada media di Jakarta, Senin (12/10/2026), Tim kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan untuk turun tangan memastikan penyelesaian persoalan tersebut. Mereka menuntut adanya tanggapan resmi dalam waktu 1 x 24 jam, baik berupa kepastian penyelesaian maupun penjelasan tertulis mengenai hambatan yang terjadi. Desakan tersebut juga diarahkan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dimaksud. Pejabat publik dinilai tidak cukup hanya menjanjikan percepatan pelayanan, tetapi juga harus berani menjelaskan ketika proses administrasi tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi dibawa kepada lembaga pengawasan negara apabila tidak segera memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyebut kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi, serta meminta pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelayanan. Bahkan, kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan KPK, turut disampaikan apabila nantinya terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum. Namun, keterlambatan pelayanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang, korupsi, ataupun tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih jauh, tim kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi birokrasi, penegakan hukum, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif. Mereka menilai kepastian pelayanan pertanahan menjadi salah satu fondasi penting bagi dunia usaha, terutama perusahaan yang membutuhkan legalitas tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan investasi. Jika proses administrasi terus berlarut tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dikhawatirkan ikut tergerus. Pemuda Nusantara Berkeadilan juga menyatakan kemungkinan mengonsolidasikan aspirasi masyarakat pada momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, sebagai bentuk dorongan agar reformasi birokrasi tidak berhenti pada slogan dan janji politik, melainkan benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, adil, dan berkepastian hukum.

Kini, sorotan tertuju kepada Kementerian ATR/BPN: apakah 11 berkas tersebut memang menghadapi kendala hukum atau teknis yang dapat dijelaskan, atau terdapat persoalan pelayanan yang membutuhkan evaluasi serius? Hingga pernyataan kuasa hukum tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN mengenai status lengkap 11 permohonan dimaksud. Sebab, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan hanya seberapa cepat pemerintah mengumumkan inovasi, melainkan seberapa nyata negara memberikan kepastian ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

Pimpinam Perusahaan : ANDO HOINHO MANIHURUK, S.T., M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *