
Jakarta, ANDONEWS.COM (16 JULI 2026), –Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) yang berlokasi di Pondok Indah Plaza 1, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penahanan ijazah milik para pekerja oleh perusahaan.
Kedatangan Said Iqbal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari dua mantan karyawan, Jumali dan Mari. Keduanya mengaku ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan selama bekerja.
Di hadapan awak media, Said Iqbal mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya tidak hanya menyangkut dua orang pelapor. Berdasarkan laporan awal, praktik penahanan ijazah tersebut diduga juga dialami oleh banyak pekerja lainnya.
“Kami menerima laporan dari dua orang karyawan yang menyampaikan bahwa ijazah mereka ditahan. Dari informasi yang berkembang, jumlahnya diduga bukan hanya dua orang, tetapi bisa mencapai ratusan bahkan kemungkinan ribuan pekerja. Karena itu kami datang untuk memastikan langsung apakah informasi tersebut benar atau tidak,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama sidak adalah memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan diminta segera mengembalikan seluruh ijazah yang masih ditahan kepada para pekerja.
“Apabila terbukti benar, kami meminta semua ijazah yang ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu hasil klarifikasi akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, kebijakan menahan ijazah pekerja tidak sejalan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh perusahaan, katanya, wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjadikan ijazah sebagai bentuk jaminan hubungan kerja.
Dalam sidak tersebut, turut hadir jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Kedua instansi tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Said Iqbal menambahkan bahwa langkah yang diambilnya merupakan pelaksanaan tugas sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sesuai arahan Presiden agar negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang membutuhkan keadilan.
“Saya menjalankan amanat Presiden untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terutama para pekerja. Kami ingin memastikan seluruh hak pekerja dihormati dan setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap PT Grita Artha Kreamindo akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pimpinan Perusahaan : Ando Hoinho Manihiruk, S.T., M.T.





