Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu atas dugaan pelanggaran disiplin profesi

JAKARTA, ANDONEWS.COM, – Majelis Disiplin Profesi telah menggelar agenda sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu terkait atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial FM dalam memberikan pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo.

Endang Supriyatna, S.H., dari NU Bogor Raya Law Firm, menekankan adanya pelanggaran prosedur yang fatal dalam penanganan medis kliennya.

“Pemberian obat tanpa diagnosa awal dan tanpa kehadiran pasien selama 12 kali kunjungan itu jelas melanggar prosedur. Kami menemukan bukti bahwa ada pemberian obat bernama Cipralex kepada anak usia 15 tahun, sementara di BPOM peruntukannya untuk dewasa. Jika memang hal tersebut legal sesuai aturan, maka rubah saja BPOM, atau BPOM tidak berfungsi di kita.”

Endang juga menyoroti perjuangan kliennya dalam mendapatkan rekam medis. “Seorang ibu, seorang ibu yang kita empati, tidak ketemu anaknya selama sekian tahun, berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rekam medis tersebut. Dengan cara apapun, yakin saya seorang ibu kalau anaknya dalam bahaya, dia pasti melakukan apapun. Ini hanya menggunakan nama keponakannya untuk mengajukan rekam medis kepada RSCM, tidak menggunakan namanya sendiri. Nah, hal itu saya pikir perjuangan seorang ibu. Saya, NU Bogor Raya, tetap berpihak kepada korban. Saya yakin Ibu LS atau OEY menjadi korban atas kesewenang-wenangan ini.”

Terkait proses persidangan dan saksi ahli, Endang menambahkan: “Kesulitannya adalah di dalam dunia kolegium, dunia kedokteran, mereka menyebutnya mungkin dengan rekan sejawat. Kami betul-betul akan kesulitan mendapatkan saksi ahli. SOP jelas bahwa memberikan obat tanpa pemeriksaan itu salah. Kami merasa ini kesalahan fatal yang harus segera dibenahi di sistem.”

Edmon, selaku pihak yang mendampingi pengadu, menyoroti kendala administratif dan substansi medis: “Ibu pengadu sudah melakukan upaya ke Komisi Negara dan RS untuk mendapatkan rekam medis, tapi alasannya selalu SOP. Dia tidak dikasih kesempatan bahkan diputus kesempatannya untuk bertemu anaknya. Jadi, kita mampu membayangkan betapa berjuangnya seorang ibu untuk setidak-tidaknya mengetahui apa yang sedang anaknya alami.”

Edmon juga menyoroti adanya surat dari MKEK: “MKEK pada 2024 telah mengeluarkan surat kepada IDI, yang tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa perkara ini bukanlah domain etik, tetapi memiliki kecenderungan berhubungan dengan disiplin profesi kedokteran. Maka, kami berharap Majelis Disiplin dapat benar-benar bekerja sesuai dengan apa yang semestinya.”

Mengenai kesulitan menghadirkan saksi ahli, Edmon menambahkan: “Dalam persidangan, kuasa hukum pengadu kesulitan mendapatkan saksi ahli psikiater, karena dokter teradu adalah pimpinan pada perhimpunan pengurus dokter kejiwaan. Ini ada upaya untuk menghambat akses kesempatan pembuktian yang adil. Pada prinsipnya, saksi ahli kami, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Atmajaya Yogyakarta, menyatakan dengan jelas bahwa seharusnya ketika itu berhubungan dengan anak, maka pemeriksaan fisik sifatnya wajib.”

Hingga saat ini, pihak majelis masih akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan kesimpulan pada pekan depan, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengaduan nomer Nomor 26/P/MDP/II/2026.

Pimpinan Perusahaan : Ando Hoinho Manihiruk, S.T., M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *